Minggu, 23 Agustus 2009

kota kuningan yang indah

kota kuningan jawa barat yang begitu indah pemandanganya dan sejuk lingkungannya.
ada salah satu pariwisata yang sangat aku gemari yaitu lingarjati pemandanganya yang begitu indah dan bayak pohon-pohon yang tinggi,dan tempat yang begitu luas.di dalam pariwisata lingarjati bayak sekali permainananya ada kolam renangya,tempat pemancingan,ada tempat naik perahunya.dll masih banayak deh pokoknya.sekian dan terima kasih

Kamis, 20 Agustus 2009

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM

dengan tugas kuliah1 yang berjudul [AKIBAT HUKUM PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM] mata kuliah [hukum islam]
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM

A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan awal hidup bersama dalam suatu ikatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia, seperti yang diamanahkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : “Tujuan perkawinan adalah juga untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Oleh karena perkawinan/pernikahan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berarti dalam rumah tangga itu seharusnya tercipta adanya hubungan yang harmonis antara suami isteri dan anggota keluarganya berdasarkan adanya prinsip saling menghormati (menghargai) dengan baik, tenang, tenteram dan saling mencintai dengan tumbuhnya rasa kasih sayang.
Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi performance merupakan idaman bagi setiap pasangan suami isteri merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian.
Kenyataan tersebut di atas membuktikan bahwa memelihara kelestarian dan kesinambungan hidup dalam rumah tangga bukanlah merupakan perkara yang mudah untuk dilaksanakan. Faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan pandangan hidup dan lain sebagainya terkadang muncul dalam kehidupan rumah tangga bahkan dapat menimbulkan krisis serta dapat mengancam sendi-sendi rumah tangga.
Keberadaan isntitusi perkawinan menurut Hukum Islam dapat terancam oleh berbagai perbuatan para pelaku perkawinan itu sendiri, baik itu dilakukan pria maupun oleh wanita. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat merusak perkawinan, terhentinya hubungan untuk bebarapa saat, dalam waktu yang lama bahkan terputus untuk selamanya, sangat bergantung pada jenis perbuatan yang mereka lakukan.
Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun isteri meninggal dunia. Namun dalam kenyataan, banyak pasangan suami isteri yang terpaksa harus putus ikatan perkawinannya di tengah jalan.
Secara umum mengenai putusnya hubungan perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membagi sebab-sebab putusnya perkawinan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu seperti yang tercantum dalam Pasal 38 yakni sebagai berikut :
a. karena kematian salah satu pihak;
b. perceraian; dan
c. atas putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan karena perceraian dalam istilah ahli Fiqh disebut “talak” atau “furqah”. Arti dari talak ialah membuka ikatan, membatalkan perjanjian, sedangkan furqah artinya bercerai, yaitu lawan dari berkumpul. Kemudian kedua kata tersebut dipakai oleh ahli fiqh sebagai satu istilah, yang berarti perceraian antara suami istri.
Meskipun Islam tidak melarang perceraian, tetapi bukan berarti agama Islam menyukai terjadinya perceraian dalam suatu perkawinan. Dan perceraian-pun tidak boleh dilaksanakan setiap saat sebagaimana dikehendaki. Perceraian walaupun diperbolehkan, tetapi agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas hukum Islam. Hal tersebut bisa dilihat dalam hadist Nabi berikut :
Rasulullah SAW, bersabda ;
“Yang halal yang paling dibenci Allah adalah Perceraian”. (HR. Abu Daud dan dinyatakan Shoheh oleh Al-Hakim)

Bagi orang yang melakukan perceraian tanpa alasan, Rasulullah SAW bersabda ;
“Apakah yang menyebabkan salah seorang kamu mempermainkan hukum Allah, ia mengatakan : Aku sesungguhnya telah mentalak (istriku) dan sungguh aku telah merujuknya” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)

Perceraian apapun bentuknya, dapat membawa akibat terhadap suami istri itu sendiri maupun terhadap anak yang lahir dari perkawinan itu. Akibat yang sangat terasa adalah terhadap anak, baik secara psichis maupun yuridis. Dari segi psichis anak akan menjadi minder, kurang tenang, atau kurang kasih sayang serta kurangnya pengawasan dari orang tua yang kesemuanya itu menyebabkan perkembangan mental anak terganggu.
Kemudian dari segi yuridis, karena di Indonesia untuk masalah perkawinan terdapat dualisme peraturan perundang-undangan, yaitu gagi muslim dan bagi yang non muslim, maka akibat yuridis tersebut juga tergantung dari penggunaan peraturan perundang-undangan tersebut. Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang pada umumnya beragama Islam, maka berikut ini penulis akan berusaha melakukan pengkajian terhadap akibat yuridis terhadap perceraian menurut hukum Islam ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “AKIBAT HUKUM PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM”.
B. Perumusan Masalah
Mendasarkan pada uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas bagaimanakah akibat hukum perceraian menurut hukum Islam

C. Pembahasan
Keluarga sebenarnya merupakan suatu tempat yang pertama kali untuk melakukan hubungan sex yang bebas, rahasia, wajar dan sah. Ini mengandung makna bahwa "bebas" adalah tidak usah takut-takut di dalam men¬jalankan hubungan sexuil sebagai suami - isteri. "Rahasia" adalah bahwa suami-isteri dalam menjalankan fungsi sexnya sedemikian rupa sehingga tidak diketahui / dilihat oleh orang lain dan satu lama lain akan menjaga untuk tidak menyiarkan kepada orang lain. "Wajar" ialah apabila laki-laki dan perempuan mempunyai ke¬inginan untuk hidup bersama, mempunyai satu keluarga dalam ikatan pernikahan. Hal yang demikian dianggap sudah sewajarnya bila sudah memenuhi syarat maupun rukun pernikahan. "Sah" ialah resmi dan diakui menurut hukum pernikahan Islam.
Akibat perceraian ialah bahwa suami dan isteri hidup sendiri-sendiri, isteri / suami dapat bebas untuk menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekwensi yuridis yang berhubungan dengan status isteri, status suami, status anak dan status harta kekayaan. Sesudah perceraian bekas isteri dapat bebas untuk menikah setelah masa iddah berakhir. Persetubuhan antara bekas suami dan bekas isteri dilarang, sebab mereka sudah tidak terikat dalam pernikahan yang sah lagi.
Menurut Hukum Islam isteri dapat menikah kembali setelah masa iddah berakhir baik dengan bekas suami ataupun dengan orang lain. Tentang lamanya masa iddah seorang wanita dapat dihitung :
1. Tiga quru jika ia mempunyai haid ;
2. tiga bulan, jika tidak mendapat haid lagi ;
3. sampai lahir bayinya jika ia hamil ;
4. empat bulan sepuluh hari, jika ia ditinggal mati suaminya .
Jika isteri yang diceraikan oleh suaminya belum pernah dicampuri maka tidak ada iddahnya.
Menurut Hukum Islam perceraian dapat pula disebabkan karena adanya tuduhan berbuat zina dari suami kepada isteri. Tuduhan ini bisa menimbulkan saling mengucapkan sumpah diantara suami-isteri, yang menurut istilah Hukum Islam disebut "Li'an" . Sehingga dengan adanya sumpah Li'an ini akan membawa akibat :
1. Anak yang tidak diakui itu, bukan anak orang laki - laki yang bersumpah itu ;
2. Perkawinan putus sama sekali, bekas isteri dan bekas suami tidak boleh kawin satu sama lainya lagi ;
3. Karena sumpahnya tadi, bekas suami terlepas dari hukuman had al - qadhaf.
Terjadinya perceraian dengan sebab Li'an ini, mempunyai kon¬sekwensi yuridis yang sangat menyolok ialah tertutupnya pintu bagi suami isteri untuk menikah kembali dalam satu ikatan keluarga.
Dari uraian di atas, dapat ditarik pengertian bahwa akibat-akibat perceraian antara lain adalah sebagai berikut:
1. Persetubuhan.
Setelah perceraian berlaku, persetubuhan suami - isteri menjadi terlarang. Sungguhpun demikian dalam keadaan yang tertentu, kedua pihak dapat kawin kembali dengan syahnya .
2. Perkawinan kembali, rujuk.
Suami-isteri yang telah bercerai, tidak selalu dapat kawin kembali
3. Perkawinan baru .
a. Bilamana perkawinan telah berakhir si isteri haruslah sampai habis jangka waktu iddah sebelum dapat kawin kembali. Si suami jika ia mempunyai 4 (empat) isteri haruslah menantikan ( sebelum ia kawin lagi ) sampai berakhir jangka waktu iddah isteri yang diceraikannya .
b. Bila perkawinan itu tidak diakhiri, kedua pihak dapat lantas kawin kembali dan tidak usah menanti berakhirnya waktu iddah.
4. Mas kawin.
Jika kedudukan perkawinan itu telah disempurnakan, maka seluruh mas kawin harus dilunaskan dengan segera, jika tidak seperdua dari mas kawin itu haruslah dibayar.
5. Pemeliharaan.
Si-suami haruslah memberikan nafkah pemeliharaan selama jangka waktu iddah .
6. Warisan.
Selama perceraian itu dapat dicabut kembali, pada waktu meninggalnya salah seorang dari suami - isteri, yang satu dapat mewarisi dari yang lain, tetapi jika perceraian itu tidak dapat diatur kembali, maka hak untuk mewaris, berakhir. Jika ayah dan ibu bercerai, anak-anak tetap menjadi kewajiban ayah dan ibunya .
Didalam undang - undang perkawinan yaitu Undang - Undang No. 1/1974 didalam pasal 41 dinyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan men¬didik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya ;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut .
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Jadi kedudukan anak setelah perceraian tetap menjadi tanggung¬jawab bapak dan ibunya. Lebih-lebih bapaknya tetap mempunyai kewajiban dan hak pada anak-anaknya berbeda dengan status ibunya. Jika dalam suatu hal misalnya anak gadisnya hendak melangsungkan pernikahan, maka bapak harus bertindak sebagai walinya, walaupun kemungkinan anak-anak selamanya turut kepada ibu. Jika tempat-tinggal ayah tidak dekat dengan anak tersebut wajiblah ayah diberitahu sebelum¬nya. Kecuali ada alasan yang menjadikan ayah tidak bisa hadir, barulah wali diganti dengan orang lain yang berhak dalam urutan wali nasab ataupun bisa hak kewalian itu beralih kepada wali hakim .
Kekuasaan orang tua terhadap anaknya menurut Hukum Islam, ada 2 (dua) macam yaitu :
1. Aidhonah yang berarti memelihara person si anak yang belum dewasa, yang dapat meliputi pemeliharaan jasmaniah pem¬berian tempat tinggal, pemeliharaan pendidikan, penghayatan agamanya, memberikan kasih sayang, simpati, pengertian dan perhatian pada anak-anak dengan secukupnya.
2. Wilayat al-mal, memelihara kekayaan sianak dan kepentingan-kepentingannya yang berhubungan dengan harta kekayaan .
Pada hakekatnya aidhonah dilakukan secara bersama oleh kedua ibu bapak, kecuali apabila terjadi perceraian diantara orangtuanya, dalam hal ini ibulah yang berkuasa sampai anak itu mencapai tingkat mumayiz artinya sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik. Kemudian sesudah masa ini anak dapat memilih sendiri kepada siapa dia akan bertempat tinggal. Apabila pemeliharaan ibunya mendatangkan kemaslahatan bagi sianak, maka ia harus ikut kepada ibunya .
Jika ibu sudah meninggal dunia maka untuk mengganti status ibu, diserahkan pemeliharaan anak kepada neneknya. Baru kemudian jikalau para leluhur dari garis ibu sudah tidak ada, bapanya berkuasa melakukan aidhonah. Jika ayahnya sudah meninggal juga, maka aidhonah dapat dilakukan oleh ibu dari ayah terus ke atas.
Jika mereka itu sudah tidak ada lagi maka aidhonah dilakukan oleh sanak saudara yang terdekat hubungan kekeluargaan dengan sianak . Sedang kekuasaan wilayat al-mal dilakukan oleh si-ayah . Jika ayah meninggal dunia maka kekuasaan itu diganti oleh ayahnya ayah terus keatas. Kekuasaan wilayat al-mal akan berlangsung sampai si-anak mencapai tingkatan "rasyid", artinya telah mampu untuk mengurus sen¬diri kekayaannya. Dalam hal ini untuk mengetahui apakah si-anak sudah rasyid atau belum biasanya dilakukan dengan penyerahan atas sejumlah tertentu dari kekayaannya sebagai percobaan.
Dalam percobaan ini dapat diketahui apakah si-anak itu sudah mampu menggunakan uangnya dalam arti efektif dan disertai per¬tanggungan jawab, atau belum. Jika sudah mampu, maka harta kekayaan itu dapat diserahkan sepenuhnya kepada anak tersebut. Apabila belum mampu, sehingga uang itu dipergunakan untuk hal - hal yang tidak ada manfaatnya, dan diham¬bur-hamburkan saja secara tidak bertanggung jawab, maka kekuasaan wilayat al-mal tetap dipegang oleh walinya.
Masalah lain yang menyangkut akibat perceraian ialah tentang status harta kekayaan. Di dalam hukum Islam kekayaan suami-isteri, terpisah masing-masing satu sama lainnya. Harta milik masing-masing pada waktu pernikahan dimulai tetap menjadi miliknya sendiri-sendiri. Demikian juga harta yang mereka peroleh masing-masing selama berlangsung pernikahan tidak bercampur menjadi kekayaan bersama tetapi tetap terpisah satu sama lain. Terhadap milik suami, si isteri tidak berhak begitu saja sebaliknya. Tetapi suami isteri walaupun bukan sebagai pemiliknya tetap boleh memakai harta itu berdasarkan perjanjian antara suami siteri yang biasanya berlaku secara diam-diam. Hal ini berbeda dengan KUH Perdata yang mengatur bahwa sewaktu perkawinan dilangsungkan, jika suami isteri tidak mengadakan perjan¬jian kawin diantara mereka, maka harta kekayaan suami isteri akan lebur menjadi harta kekayaan bersama.
Harta kekayaan menurut Hukum Islam merupakan sistim yang paling sederhana pengaturannya. Pada pokoknya dalam perkawinan Islam tidak mengenal percampuran harta bersama dengan sendirinya. Hal ini memudahkan masalah siapa yang mengurus harta itu dan siapa yang berkuasa menjual harta itu. Kekuasaan terhadap harta kekayaan tetap berada di pihak siapa yang mempunyai kekayaan itu. Seorang isteri bebas secara leluasa untuk melakukan segala perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan tanpa bantuan suaminya .
Di dalam perkawinan Islam juga dikenal adanya harta kekayaan bersama yang disebut "Syirkah" yang biasanya terjadi dengan adanya suatu perjanjian antara suami isteri pada waktu aqad ataupun sesudah¬nya. Barang gono gini menurut Hukum Islam termasuk syirkah ab¬daan, karena dalam kenyataannya sebagian besar suami isteri dalam masyarakat Indonesia sama-sama bekerja mencari nafkah untuk hidup sehari-hari dan sebagian disimpan untuk hari tua dan kelanjutan keturunan mereka.
Barang gono-gini disebut juga syirkah mufawadhan, karena perkongsian suami isteri dalam gono-gini itu tidak terbatas. Apa saja yang mereka hasilkan selama tialam perkawinan, termasuk harta gono-gini, selain dari warisan dan pemberian yang tegas - tegas di khususkan untuk salah satu dari kedua suami isteri itu. Menurut pasa137 Undang - undang No. 1/1974:
'Apabila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukum masing - masing".
Keluarga yang timbul karena pernikahan membutuhkan dasar kebendaan bagi suami isteri beserta anak-anaknya. Sebagai kesatuan keluarga yang terwujud karena pernikahan harus hidup bersama - sama oleh karena itu harus memiliki harta kekayaan. Di dalam Hukum Islam pada waktu aqad nikah jika tidak ada perjanjian lain berarti harta mereka terpisah satu sama lain dengan ratio untuk mempermudah apabila terjadi perceraian, barang-barang mudah dipisah-pisahkan. Pembagian harta perkawinan terjadi jika perkawinan putus karena perceraian. Apabila salah seorang suami / isteri begitu buruk kelakuannya sehingga kehilangan hak-hak atas bagian harta perkawinan atau isteri meninggalkan bagiannya sebagai pembayaran kerugian atas talaq yang dijatuhkan kepadanya.
Suami isteri pertama-tama mengambil harta pembawaan masing-masing mungkin ditambah dengan harta milik yang diperolehnya selama perkawinan dan setelah itu mendapatkan sebagian dari harta kekayaan bersama. Tentang pembagian harta bersama ini besar kecilnya tergantung dari perjanjian bersama yang telah ditentukan : Karena dasar kesatuan harta benda menurut Hukum Islam adalah melalui perjanjian dan tidak terjadi secara otomatis .

D. Kesimpulan
Akibat perceraian ialah bahwa suami dan isteri hidup sendiri-sendiri, isteri / suami dapat bebas untuk menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekwensi yuridis yang berhubungan dengan status isteri, status suami, status anak dan status harta kekayaan. Sesudah perceraian bekas isteri dapat bebas untuk menikah setelah masa iddah berakhir. Persetubuhan antara bekas suami dan bekas isteri dilarang, sebab mereka sudah tidak terikat dalam pernikahan yang sah lagi. Terhadap isteri, sebagai akibat terjadinya perceraian, isteri dapat menikah kembali setelah masa iddah berakhir baik dengan bekas suami ataupun dengan orang lain.